Cegah Omicron Masuk RI, Ini Protokol Kedatangan bagi Pelaku Perjalanan Internasional
JAKARTA, iNews.id — Satuan Tugas (Satgas) Penanganam Covid-19 mengubah beberapa ketentuan protokol bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Ketentuan perubahan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021.
Perubahan protokol pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia itu sebagai bentuk penyesuaian atas perkembangan situasi persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron) pada berbagai negara di dunia.
Dilansir dari laman Setkab, Addendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada tanggal 2 Desember 2021 ini dimaksudkan untuk mengubah ketentuan lama waktu karantina dan waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional.
Berikut perubahan beberapa ketentuan protokol kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Indonesia sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021:
4. Seluruh pelaku perjalanan internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
h. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing- masing selama 10 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d; dan
k. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
ii. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Editor: Faieq Hidayat