Cegah Pelanggaran, Imigrasi Tangerang Perketat Pengawasan WNA
TANGERANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Tangerang memperketat pengawasan terhadap orang asing di wilayahnya. Imigrasi Tangerang bahkan tak segan mendeportasi warga negara asing (WNA) bermasalah.
"Kejadian di Bali itu, di mana adanya WNA yang meresahkan tentu jadi perhatian kami, begitu di Tangerang," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto, Rabu (15/3/2023).
Ujo melanjutkan setidaknya sudah ada 19 WNA di wilayah Tangerang yang dideportasi selama periode Januari hingga Maret 2023.
Ada berbagai faktor yang membuat mereka dideportasi, mulai dari pelanggaran administrasi, sampai mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.
"Ada 19 WNA yang kita deportasi, rata-rata overstay hingga meresahkan masyarakat. Yang dideportasi itu berasal dari negara China, Nigeria, dan Kenya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian, Oni Armadya mengatakan, atas kondisi ini, jajarannya pun terus meningkatkan pengawasan dengan cara koordinasi dengan masyarakat.
"Di sini Tangerang sendiri, rata-rata WNA yang kami tindak berstatus TKA, tidak ada turis," ujarnya.
Oni juga menegaskan bahwa prinsip penerimaan warga negara asing di Tangerang adalah yang bermanfaat bagi negara, serta WNA yang tidak mengganggu ketertiban dan keamanan negara.
Sementara itu, di wilayah Tangerang sendiri mayoritas WNA menjadi tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai pabrik.
"Di wilayah Banten terutama Kabupaten Tangerang itu konsenstrasi lebih ke TKA karena di sini banyak pusat-pusat perekonomian, pabrik seperti di Cikupa, di Bitung, Balaraja . Di sini kondusif untuk orang asing," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq