Cegah Pelanggaran PSBB, Dinas Tenaga Kerja Jaksel Rutin Pantau Kegiatan Perusahaan
JAKARTA, iNews.id - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) memantau sejumlah perusahaan. Dari pantauan tersebut belum ditemukan kegiatan perusahaan yang bertentangan dengan kabijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Nakertrans Jaksel Sudrajat mengatakan, perusahaan yang beroperasi di wilayah Jaksel masih dalam sektor yang dibolehkan dalam aturan PSBB.
"Kalau yang melanggar sampai sekarang kita belum temukan," ujar Sudrajat di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Dia mengungkapkan, jumlah perusahaan di Jaksel yang terdata berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaaan sebanyak 26.527 dengan jumlah pekerja mencapai 783.314 orang.
"Monitoring dilakukan setiap hari selama proses PSBB ini berjalan. Selama pergerakan Senin sampai Jumat kemarin, Alhamdulillah masih kondusif," ucapnya.
Menurutnya, peran serta masyarakat dalam penerapan kebijakan PSBB sangat diperlukan. Masyarakat, kata dia bisa melaporkan melalui nomor layanan aduan jika menemukan perusahaan yang melanggar PSBB.
Dia menuturkan, sejumlah pemeriksaan kelapangan terhadap perusahaan oleh Pemkot Jakarta Selatan berdasarkan laporan dari masyarakat. Misalnya, yang pernah dilakukan di wilayah Pejaten, Pasar Minggu.
Pada Kamis (16/4/2020) Sudin Nakertrans melakukan pemeriksaan ke sebuah perusahaan yang berlokasi di bilangan Pejaten, Pasar Minggu. "Setelah kita cek ke lokasi ternyata perusahaannya sudah tutup," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi