Cegah Penimbunan Minyak Goreng, Polisi Pantau Pedagang hingga Distributor
JAKARTA, iNews.id -Polisi menyebutkan, bakal memantau perusahaan ataupun distributor minyak goreng agar mereka tak menjual minyak goreng ke penjual yang tak bergerak di bidang minyak goreng. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di pasaran dan harga eceran minyak goreng tetap stabil.
"Kalau nanti kami temukan ada tindak pidana akan kami proses hukum, tapi sebelum itu saya minta pada mereka kembalikan jalur distribusi minyak goreng dengan ketentuan yang ada, pada ahlinya sehingga ini tertata dengan baik sebagaimana dahulu sebelum terjadinya penetapan harga eceran tertinggi," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Sabtu (26/2/2022).
Menurutnya, sejak adanya kelangkaan minyak goreng, polisi membentuk tim khusus yang bekerja secara diam-diam melakukan penelusuran mulai dari hilir, yakni pasar tradisional, minimarket, dan semacamnya. Bahkan, polisi bakal menelusuri produsen atau distributor mana saja yang berbuat nakal hingga menyebabkan kelangkaan minyak goreng dan menjual dengan harga yang tinggi.
"Kami imbau pada pabrik-pabrik karena saat kami melakukan pegecekan pada sejumlah pasar rakyat dan tradisional , mereka sampaikan tak ada kiriman atau distribusi minyak goreng dari distributor mereka sehingga mereka juga tak bisa berbuat banyak dan tak bisa menjual sehingga di pasar tradisional minyak goreng langka," katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan temuan polisi saat mengamankan truk bermuatan 26 ton minyak goreng, diketahui minyak goreng itu didistribusikan bukan oleh orang yang biasa bergerak di bidang minyak goreng. Maka itu, polisi meminta pada para distributor minyak goreng untuk tidak bermain-main bila tak ingin ditindak ataupun diberikan sanksi tegas.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq