Cegah Penularan Corona, Dokter-Perawat Diimbau Setop Praktik Kecuali Gawat Darurat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan surat imbauan kepada seluruh rumah sakit untuk menunda praktik rutin di tengah pandemi virus corona (Covid-19) kecuali untuk hal yang emergensi. Imbauan tersebut bertujuan agar para dokter, perawat, serta tenaga medis terhindar dari infeksi virus corona.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor YR 0303/III/III8/2020 yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo tertanggal 9 April 2020.
"Rumah sakit menunda pelayanan elektif dengan tetap memberikan pelayananan yang bersifat gawat darurat dan membutuhkan perawatan segera untuk penyakit-penyakit selain Covid-19," bunyi poin kedua dalam surat edaran yang terima iNews.id, Selasa (14/4/2020).
Selain itu, dalam pemberian layanan terhadap para pasien, pihak rumah sakit diimbau untuk tetap memperhatikan keselamatan daripada pasien. Pengelola rumah sakit juga diminta untuk melengkapi para petugas medis dengan alat pelindung diri (APD) lengkap sesuai dengan kriteria risiko pelayanan.
Kemenkes juga meminta pengelola rumah sakit agar memaksimalkan layanan konsultasi jarak jauh atau tele medicine kepada para pasien. Dokter, perawat, dan petugas media yang telah berusia di atas 60 tahun dan memiliki penyakit penyerta dianjurkan untuk bekerja dari rumah.
"Dianjurkan untuk bekerja di rumah dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi," bunyi poin keempat.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan melakukan pemantauan terhadap pelayanan rumah sakit agar tetap berjalan sesuai dengan kondisi di masing-masing wilayah.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan wabah virus corona di Indonesia aebagaisebagai bencana nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, yang diterbitkan pada Senin (13/4/2020).
Penerbitan Keppres ini didasarkan dua pertimbangan. Pertama, bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Kedua, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic pada 11 Maret 2020.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq