Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Ungkap Kunci Indonesia Jadi Negara Besar: Kepercayaan Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Stunting, KUA Diminta Lebih Maksimal Bimbing Calon Pengantin

Senin, 07 Februari 2022 - 11:21:00 WIB
Cegah Stunting, KUA Diminta Lebih Maksimal Bimbing Calon Pengantin
KUA diminta berperan aktif sosialisasi pencegahan stunting (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Pemerintah masih terus menggenjot upaya percepatan penurunan stunting melalui berbagai cara. Salah satunya yaitu dengan melakukan revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) guna meningkatkan kapasitas dan fungsi KUA, terutama dalam melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menyatakan bahwa dengan revitalisasi KUA diharapkan akan memperluas cakupan fungsi KUA.

KUA tidak hanya terkait dengan pencatatan pernikahan saja, tetapi juga memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pembinaan keluarga sakinah mawadah warahmah, seperti melaksanakan pembinaan dan bimbingan calon pengantin melalui kursus calon pengantin, kegiatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), dan program Pusaka Sakinah yang berfungsi dengan baik.

“Apabila fungsi KUA lebih maksimal lagi, maka tingkat perkawinan anak yang cukup tinggi dapat ditekan lagi. Tentu, imbasnya juga akan menekan terjadinya keluarga rentan dan berpotensi menjadi keluarga stunting,” tutur Femmy dikutip melalui keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Femmy mengungkap Kabupaten Temanggung sebagai daerah yang telah dinilai laik menjadi kabupaten percontohan penurunan stunting berbasis keluarga. Untuk itu, pada bulan Juni nanti, rencana akan dilaksanakan peluncuran revitalisasi KUA sekaligus mengkoordinasikan kementerian/lembaga lintas sektor dalam mendukung penurunan stunting di Kabupaten Temanggung.

Upaya itu juga dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,

Femmy mengungkap bahwa penetapan Kabupaten Temanggung sebagai kabupaten percontohan ialah dengan mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya angka perkawinan anak dan dispensasi perkawinan yang cukup tinggi, angka perceraian sebesar 1.419 kasus, dan angka partisipasi kasar SD/sederajat 106,86 persen dan SMP/sederajat 98,17 persen. 

“Untuk anak stunting (di Kabupaten Temanggung) sebanyak 20,5 persen berdasarkan Studi Status Gizi Indonesian (SSGI) 2021,” katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut