Cegah Varian Omicron, Satgas Covid-19 Minta Karantina 10 Hari Dipatuhi
JAKARTA, iNews.id - Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah terus berupaya untuk mencegah agar virus Covid-19 varian Omicron tidak masuk ke Indonesia. Aturan karantina juga harus dipatuhi.
“Apakah ini akan terjadi di Indonesia? Kita belum tahu. Tapi yang jelas pemerintah kita sudah menerapkan peraturan karantina yang selayaknya kita patuhi,” ungkap Spesialis Mikrobiologi Klinis sekaligus Anggota Bidang Penanganan Kesehatan dan Panel Ahli Satgas Penanganan Covid-19, Budiman Bela dalam dialog secara virtual dari KPC PEN, Kamis (2/12/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan karantina pelaku perjalanan mulai 3 Desember menjadi 10 hari dari yang sebelumnya 7 hari, kemarin.
Budiman juga meminta agar para petugas berperan dalam penerapan peraturan karantina untuk mencegah masuknya varian Omicron ini. “Saya sangat berharap bahwa semua petugas yang ikut berperan dalam penerapan peraturan karantina ini mengimplementasikan secara serius, supaya kita bisa memperlambat masuknya strain ini ke Indonesia," katanya.
Meski begitu, Budiman mengatakan bahwa varian Omicron belum masuk ke Indonesia. “Apakah kita akan bisa mencegah masuknya? Saya tidak yakin hal itu bisa dilakukan karena sulit sekali untuk melakukan pencegahan. Tapi paling tidak kita berupaya memperlambat.”
“Langkah antisipasi yang dapat kita lakukan pada prinsipnya sudah mulai di Indonesia selain karantina tadi oleh Kementerian Kesehatan yaitu melakukan genome sequencing untuk mendeteksi berbagai varian yang beredar di Indonesia,” kata Budiman.
Budiman juga memastikan akan dilakukan peningkatan identifikasi keberadaan Omicron ini melalui uji tes PCR yang cepat. “Ada baiknya juga meningkatkan upaya identifikasi keberadaan strain Omicron dengan memanfaatkan uji PCR yang secara cepat dapat membedakan strain Omicron dari strain lainnya pada sampel yang teridentifikasi positif mengandung virus Corona penyebab Covid-19," katanya.
Editor: Faieq Hidayat