Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akses Terputus gegara Longsor, JHL Group Terobos Akses Maut demi Salurkan Bantuan ke Agam
Advertisement . Scroll to see content

Cek PIP Kemdikbud 2025 lewat HP Beserta Syaratnya, Simak di Sini!

Selasa, 23 Desember 2025 - 04:00:00 WIB
Cek PIP Kemdikbud 2025 lewat HP Beserta Syaratnya, Simak di Sini!
Ilustrasi cara cek PIP Kemdikbud 2025 lewat HP. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Informasi cek PIP Kemdikbud 2025 beserta syarat dan cara cek bantuannya penting diketahui masyarakat. Pemerintah mempermudah pengecekan PIP melalui HP, sehingga siswa dan orang tua bisa mengetahui status bantuan secara cepat dan praktis.

Apalagi, pemerintah melalui Kemendikdasmen melakukan dua kali pencairan di mana tahap kedua akan berlangsung sampai dengan Desember ini.

Melansir laman resminya, PIP adalah singkatan Program Indonesia Pintar. Program ini merupakan bantuan berupa uang tunai, keperluan akses hingga kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025 lewat HP

  • 1. Buka link cek PIP di alamat https://pip.kemendikdasmen.go.id/
  • 2. Cari menu 'Cari Penerima PIP'
  • 3. Isi data, seperti NISN dan NIK yang diminta dalam kolom
  • 4. Jika data sudah lengkap, klik 'Cek Penerima PIP'
  • 5. Layar akan menunjukkan data penerima bantuan PIP

Selain langkah-langkah cek PIP Kemdikbud lewat HP di atas, penerima juga bisa cara cek PIP lewat HP melalui aplikasi. Hal itu dilakukan dengan download aplikasi terlebih dahulu.

  • Download aplikasi cek PIP (di Google Play atau App Store)
  • Login menggunakan data siswa atau akun yang terdaftar
  • Akses menu Cek Status PIP untuk melihat hasil

Besaran Dana PIP 2025

SD/SDLB/Paket A:
Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6: Rp225.000 (pencairan hanya setengah tahun)
SMP/SMPLB/Paket B:
Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
Kelas 9: Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Kelas 10-11: Rp1.000.000 per tahun
Kelas 12: Rp500.000
Pencairan dilakukan sekaligus per termin, bukan per bulan.

Syarat Utama Penerima PIP

  • Terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan resmi (formal/nonformal)
  • Dari keluarga pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau hasil usulan Dinas Pendidikan/instansi/lembaga
  • Tidak sedang menerima bantuan serupa dari sumber lain pada tahun yang sama
  • Memiliki rekening aktif atas nama siswa, kecuali untuk siswa SD yang dapat dicairkan melalui rekening bersama sekolah

Demikian informasi cek PIP Kemdikbud. Semoga informasi di atas bisa membantu!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut