Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Peradi Bersatu soal Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Lindungi Data Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Cerita di Balik Pembebasan Ba'asyir, Negosiasi Yusril Sempat Ditolak

Minggu, 20 Januari 2019 - 04:04:00 WIB
Cerita di Balik Pembebasan Ba'asyir, Negosiasi Yusril Sempat Ditolak
Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). (Foto: Antara/Yulius Sastra Wijaya).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pendiri Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir segera menghirup udara bebas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembebasan pendiri Pondok Pesantren Al Mu’min, Ngruki, Solo, itu karena alasan kemanusiaan.

Penasihat hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengisahkan kronologi pembebasan Ba’asyir yang sekarang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu. Ba’asyir ternyata tidak begitu saja menerima tawaran pembebasan itu.

Yusril menceritakan, pada 13 Desember 2018 Ba’asyir sebenarnya berhak mendapatkan hak untuk bebas bersyarat. Namun terpidana kasus terorisme itu enggan menandatangani persyaratan sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Keamanan (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Menurut Yusril, Ba’asyir tak mau menandatangani karena dalam undang-undang tersebut ada keharusan untuk berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

”Syarat itu enggan dipenuhi karena beliau (Ba'asyir) berpegang teguh pada prinsip hanya setia kepada ajaran Islam,” kata Yusril di kantor pengacara Mahendradatta, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Yusril menuturkan, dalam kunjungan pertamanya ke Gunung Sindur, dia mencoba untuk bernegosiasi dengan Ba'asyir agar mau menandatangani persyaratan tersebut. Namun, permintaan itu ditolak dan Ba’asyir tetap bersikukuh pada prinsipnya.

Saat itu Ba'asyir menegaskan bahwa dirinya lebih baik mendekam di balik jeruji besi dibandingkan harus menyetujui syarat tersebut.

Namun Yusril tak menyerah. Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini kembali bernegosiasi agar Ba'asyir bersedia meneken syarat itu agar bebas dari penjara.

"Pak Yusril, saya kalau disuruh bebas bersyarat, disuruh tanda tangani setia pada Pancasila, saya tidak akan tanda tangani. Saya hanya setia kepada Allah, saya hanya patuh kepada Allah, dan saya tidak akan patuh pada selain itu," kata Yusril menirukan ucapan Ba'asyir.

Mendengar ucapan itu, Yusril pun masih terus mencoba meyakinkan jika tak ada yang salah dengan Pancasila. Menurutnya, Pancasila masih beririsan dengan falsafah Islam. Akan tetapi, pernyataan Yusril langsung disanggah. "Lalu, kenapa enggak Islam aja?," ucap Ba'asyir, menyergah.

Melihat sikap itu, Yusril enggan memperdebatkan lebih lanjut. "Saya paham jalan pikiran beliau, dan enggak mau berdebat dengan beliau. Saya cuma ketawa aja," tutur mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

Dari pertemuan tersebut, Yusril melaporkan kepada Presiden Jokowi. Ini terjadi pada Rabu (16/1/2019) atau sehari jelang debat perdana capres dan cawapres. Yusril bertemu Jokowi di Djakarta Theater saat capres petahana itu melakukan simulasi debat.

Dalam percakapannya dengan Jokowi, Yusril menyampaikan sejumlah hal, mulai kondisi Ba'asyir yang sakit-sakitan hingga penolakannya terhadap persyaratan bebas bersyarat. Jokowi, kata Yusril, merasa prihatin.

"Kemudian Pak Jokowi bilang tidak tega kalau ada ulama lama-lama di dalam penjara. Apalagi Ba'asyir ini dipenjara bukan di zamannya dan itu di zaman sebelumnya," kata Yusril.

Kepada Jokowi, Yusril menyarankan agar dibuat pelunakan atas syarat-syarat pembebasan tersebut. Salah satunya, Ba'asyir tak perlu menandatangani persyaratan itu.

Bagaimana reaksi Jokowi?

"(Presiden Jokowi) bilang ya sudah itu diambil saja dan Pak Jokowi akan ambil keputusan. Itulah pembicaraan dengan Pak Jokowi," kata dia.

Setelah mendapat kepastian soal persetujuan tersebut, Yusril pun akhirnya kembali ke Lapas Gunung Sindur untuk menemui Abu Bakar Ba'asyir, Jumat (18/1/2019). Di situ dia memberitahukan bahwa pembebasan bersyarat untuknya tidak perlu untuk ditandatangani. Ba’asyir menyetujuinya.

Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Majelis hakim menilai dia terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok terduga teroris di Aceh.

Ba'asyir sebelumnya ditahan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah namun dipindahkan ke Gunung Sindur dengan alasan kesehatannya menurun. Dia telah mendapatkan remisi tiga kali dan berhak untuk bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 hukuman.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut