Cerita Kades di Kalsel Menabung untuk Serahkan Gratifikasi Rp50 Juta ke Gedung KPK Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Aisyah, Kepala Desa Sungup Kanan, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi salah satu penerima penghargaan kategori Pelapor Gratifikasi Inspiratif yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/12/2021). Dia menyerahkan gratifikasi sebesar Rp50 juta dari salah satu perusahaan tambang batu bara.
Gratifikasi itu langsung diserahkan ke Gedung KPK, Jakarta. Dia menyebut dirinya harus menabung dengan biaya sendiri untuk pergi ke Jakarta.
Aisyah menceritakan setiap hari dirinya yang mengemban jabatan kepala desa bertugas melaksanakan pembinaan terhadap permasalahan pertanahan, ketentraman, ketertiban serta upaya perlindungan kepada warga Desa Sungup Kanan.
Suatu hari, Aisyah mendapatkan laporan dari warga yang keberatan lahannya belum dibebaskan oleh sebuah perusahaan tambang batu bara. Menurut keterangan perusahaan tersebut pihaknya telah menerbitkan surat hak pakai.
"Waktu itu ada permasalahan surat hak pakai dari salah satu perusahaan tambang batu bara terbit di lahan warga yang belum dibebaskan. Kemudian ada beberapa warga yang keberatan dan meminta mediasi ke BPN Kotabaru," ujar Aisyah dalam keterangan video pada acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021 yang ditayangkan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Lalu, kata Aisyah, beberapa hari kemudian ada orang yang datang menemuinya dan mengaku dari pihak perusahaan. Orang tersebut menyebutkan perusahaan yang diwakilinya ingin mengganti rugi lahan warga-warga yang belum dibebaskan.
"Saya disuruh ngumpulin data-data terkait permasalahan tersebut, setelah itu beliau pulang dan memberi kantongan plastik berwarna hitam katanya itu titipan pihak perusahaan. Kemudian ditaruhnya di meja dan dia pulang," katanya.
Karena tahu dalam kantong plastik hitam itu diduga uang, Aisyah pun mencoba menghubungi perwakilan dari perusahaan tambang batu bara itu. Namun, nomornya diblokir. Aisyah pun berinisiatif melaporkan gratifikasi itu ke Pengadilan Negeri Kotabaru.
"Pada akhir tahun 2020 saya mendatangi Pengadilan Negeri Kota Baru ingin menyerahkan uang tersebut tapi Pengadilan Negeri Kota Baru menolak dan saya diarahkan ke KPK Jakarta," ucapnya.
Atas saran itu, Aisyah pun bertekad pergi ke kantor KPK di Jakarta dengan menabung sedikit demi sedikit untuk biaya transportasi. Usai terkumpul akhirnya Aisyah terbang ke Jakarta untuk menyerahkan uang sekitar Rp50 juta itu ke KPK.
"Kebetulan pada waktu itu saya tidak mengerti melaporkan gratifikasi secara online jadi saya berupaya mengumpulkan uang sedikit demi sedikit untuk datang ke Jakarta setelah uang saya terkumpul barulah saya berangkat ke Jakarta," katanya.
"Setelah itu saya serahkan uang itu ke KPK Jakarta dan saya meminta tanda terima dan akhirnya pulang ke Kotabaru saya dengan tenang tidak ada beban lagi," ujarnya.
Usai pelaporan ke KPK, kata Aisyah, pihak perusahaan tersebut sekarang sudah menyelesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah membebaskan hak-hak warga yang belum bebas lahannya.
"Saya mohon di sini misalkan ada kejadian yang seperti saya alami kita langsung aja datang ke KPK Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan apresiasi atas pelaporan dan pengendalian gratifikasi yang dilakukan oleh 10 individu berintegritas. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap hal ini dapat menginspirasi masyarakat dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Alex itu pada acara Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2021 serta penyerahan hadiah bagi pemenang kompetisi JAGA Data dan Mascot Challenge 2021 bertempat di Auditorium Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (6/12/2021).
“Tidak mudah menolak atau melaporkan gratifikasi. Namun, Bapak dan Ibu telah melaporkan sesuatu yang orang lain tidak tahu dengan penuh kesadaran, serta mengalami kondisi dilematis maupun pergolakan batin yang tidak mudah. Oleh karena itu, kami berbangga hati atas apa yang dilakukan Bapak dan Ibu,” ujar Alex.
Editor: Rizal Bomantama