Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 16 Desember 2020 - 06:54:00 WIB
Cerita Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi
Sekjen HRS Center Haikal Hassan (paling kiri) dilaporkan ke polisi usai menyampaikan cerita mimpi bertemu Rasulullah. (Foto: Okezone/Harits Tryan Akhmad).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang bercerita mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW. Pernyataan terkait mimpi itu diunggah oleh akun YouTube Front TV dengan judul Sambutan dan Doa IB-HRS, UBN, Babe Haikal Di Pemakaman Syuhada pada 9 Desember 2020.

Husein Shihab selaku pelapor menuding Haikal Hassan telah menyebarkan berita bohong lantaran menyebut semua orang yang berduka akan didatangi oleh Rasulullah SAW.

"Iya itu dilaporkan mengenai mimpi Rasulullah kemarin. Dia kan bilang dalam ceramahnya itu, semua orang yang berduka didatangi Rasulullah. Itu konteksnya di situ dari narasi satu kalimat, menurut kita sudah ada berita bohongnya. Karena tidak mungkin semua orang yang berduka itu didatangi Rasulullah,” kata Husein di Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Lebih jauh Husein menjelaskan, pernyataan yang keluar dari mulut Sekjen HRS Center itu menyesatkan. Dia menyayangkan jika ada masyarakat yang percaya dengan perkataan tersebut.

"Menyesatkan orang dengan berita bohong itu. Orang akan percaya dengan berita seperti itu, padahal kan harus dibuktikan benar atau tidak omongannya," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya melaporkan Haikal ke aparat kepolisian dengan tujuan menimbulkan efek jera. Dia pun mengimbau kepasa Haikal agar tidak menyampaikan materi ceramah yang sembarangan.

"Melapor seperti ini supaya ada pencegahan, efek jera. Jangan semena-mena bisa ceramah, punya gelar ustaz, kiai atau habib. Supaya hal seperti ini tidak melebar, supaya orang ada efek jeranya dan upaya tidak mengulangi lagi," ucapnya.

Laporan itu didaftarkan Husein Shihab dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tertanggal 14 Desember lalu. Haikal dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penistaan Agama, serta menyebarkan berita bohong.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut