Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Chairuman Diperiksa KPK soal Proses Penganggaran e-KTP

Selasa, 10 Juli 2018 - 17:53:00 WIB
Chairuman Diperiksa KPK soal Proses Penganggaran e-KTP
Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. (SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap sebagai saksi dalam kasus e-KTP yang menjerat Markus Nari sebagai tersangka. Chairuman diperiksa di KPK selama beberapa jam. Begitu keluar dari gedung KPK, dia hanya tersenyum kepada wartawan yang sudah menunggu.

Selain untuk melengkapi berita acara yang lalu, Chairuman diperiksa penyidik KPK terkait aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

"Iya, itu aja, proses saya gak hapal itu, tapi keterangan proses penganggaran bagaimana," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Saat dikonfirmasi terkait permintaan dana ke pejabat Kementerian Dalam Negeri, dia mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Dia mengatakan kedatangannya ke KPK hanya untuk memenuhi panggilan penyidik dan melengkapi berita acara.

"Berita acara yang lalu. Sama dengan yang dulu," kata Chairuman.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. KPK menduga Markus Nari berperan sebagai pihak yang memuluskan dan menambahkan anggaran dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.

Tidak hanya itu, Markus Nari juga menjadi tersangka dalam perkara lain, yakni penghalagan proses penyidikan e-KTP. Markus Nari diduga turut dalam mempengaruhi seorang saksi dalam kasus e-KTP untuk memberikan keterangan yang tidak benar. Sampai saat ini penyidik KPK masih terus mendalami kedua kasus tersebut.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut