Chairuman Harahap Kembali Diperiksa Kasus Korupsi E-KTP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terkait perkara dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sebelumnya Chairuman sudah pernah dipanggil KPK untuk bersaksi dalam kasus sama.
"Chairuman Harahap diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/1/2018). Chairuman enggan berkomentar saat tiba di gedung antirasuah itu.
Dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang, Chairuman langsung masuk ke lobi gedung KPK dan naik ke lantai dua di ruang pemeriksaan. Selain Chairuman, KPK juga memanggil seseorang dari pihak swasta, Abdullah, sebagai saksi untuk tersangka Anang, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions.
Nama Chairuman sempat disebut berada dalam catatan rencana bagi-bagi uang kepada anggota DPR dalam sidang vonis e-KTP. Dia membantah telah menerima uang dari proyek e-KTP.
Dalam surat dakwaan terhadap pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, nama Chairuman Harahap disebut menerima aliran dana e-KTP sebesar USD584.000 dan Rp26 miliar.
Dalam pemeriksaan sebelumnya Chairuman menampik menerima aliran dana e-KTP. Politikus Golkar itu juga mengaku tidak terlibat dalam pembahasan anggaran proyek tersebut meski dirinya merupakan Ketua Komisi II DPR.
Saat bersaksi di persidangan Irman dan Sugiharto, dia pernah menangis demi meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak terlibat. Selain menerima aliran dana proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut, dia juga disebut memberikan uang pada mantan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebanyak USD200.000 untuk dibagikan pada koleganya di DPR.
Editor: Zen Teguh