Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Obstruction of Justice
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Terdakwa dalam kasus Obstuction of Justice, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dibacakan dalam sidang dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J hari ini, Jumat (27/1/2023).
Sidang dihadiri tim pengacara terdakwa dan majelis hakim. Tampak, Chuck Putranto duduk di kursi tengah ruang sidang saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
 
                                "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," kata Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Chuck Putranto telah terbukti secara sah bersalah atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
                                        "Pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa.