Connie Bakrie Dilaporkan ke Polisi Buntut Postingan Polres Bisa Akses Sirekap
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menerima 2 laporan polisi yang dilayangkan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Adapun laporan itu terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan 2 laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tanggal 20 Maret 2024.
“Telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 orang pelapor yang mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda untuk Demokrasi (JPUD),” kata Ade Safri, Minggu (24/3/2024).
Dalam laporan tersebut, pelapor melampirkan sejumlah bukti flashdisk hingga tangkapan layar postingan Connie di Instagram.
Akun @connierahakundinibakrie sebelumnya mengunggah narasi yang mengutip pernyataan mantan Wakapolri Jenderal Oegroseno tentang polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan pengisian C1 bisa dari polres-polres.
“Sebagai tindak lanjutnya, setelah menerima laporan polisi dimaksud, kemudian penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,“ ujar Ade.
Ade menuturkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah seperti meminta keterangan pelapor hingga saksi.
Connie juga diketahui dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus serupa pada Jumat 22 Maret 2024, oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid.
Editor: Reza Fajri