Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 10 Contoh Norma Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari Beserta Sanksinya
Advertisement . Scroll to see content

Contoh Norma Hukum dan Sanksi-Sanksinya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 20:04:00 WIB
Contoh Norma Hukum dan Sanksi-Sanksinya
Contoh norma hukum dan sanksi-sanksinya (Foto:89stocker)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Contoh norma hukum dan sanksi-sanksinya jadi informasi yang perlu diketahui banyak orang. Kehidupan bermasyarakat diatur dengan norma-norma. 

Norma-norma dibuat dengan tujuan untuk mengatur segala perilaku dan perbuatan setiap individu dalam masyarakat. Kondisi lingkungan yang aman dan tentram dapat tercipta jika setiap individu dapat menerapkan setiap norma yang berlaku. 

Adapun salah satu norma yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh setiap individu adalah norma hukum. Norma tersebut dibuat oleh lembaga di suatu negara atau wilayah dilansir dari berbagai sumber, Selasa (17/10/2023). 

Norma hukum terbagi menjadi empat jenis, yakni norma hukum tertulis, norma hukum pidana, norma hukum tidak tertulis, dan norma hukum perdata. 

Jenis-jenis Norma Hukum 

1. Hukum Tertulis

Hukum tertulis merupakan norma-norma atau sebuah aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dalam bentuk tertulis. Beberapa contoh hukum tertulis, yakni peraturan pemerintah, undang-undang, dan dokumen negara penting lainnya. 

2. Hukum Pidana

Hukum pidana adalah hukum yang dibuat untuk menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana. 

3. Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang di suatu lingkungan masyarakat. Selain itu, hukum ini tidak berwujud dan terbentuk dari kesepakatan bersama, salah satunya hukum adat. 

4. Hukum Perdata

Hukum perdata adalah norma hukum yang berisi serangkaian kewajiban dan perlu ditaati oleh setiap warga negara. 

Sanksi-sanksi Norma Hukum

Jika seseorang melanggar norma hukum maka ia akan mendapatkan sanksi yang berlaku di masyarakat. 

1. Pencemaran nama baik, akan dikenai denda dan penjara

2. Mencuri, sanksinya akan didenda sampai penjara

3. Melanggar lalu lintas, akan dikenai denda

4. Telat membayar pajak, sanksinya diberi peringatan dan dikenakan denda

5. Lakukan kekerasan, akan diberi peringatan, dipidana hingga dipenjara

6. Warga menginap tanpa lapor lebih dari 1x24 jam, diberi hukuman teguran keras dan diperingati

7. Memelihara hewan yang dilindungi, akan dikenakan denda hingga dipenjara

Demikian penjelasan mengenai  contoh norma hukum dan sanksi-sanksinya. Semoga menginspirasi ya!

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut