Covid-19, Pilkada Serentak Diminta Ditunda hingga 2021
JAKARTA, iNews.id,- Pemerintah, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menghentikan dan menunda seluruh tahapan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Gelaran pesta demokrasi lokal itu dinilai kurang pantas jika dipaksakan di tengah wabah virus corona (Covid-19) meskipun Perppu Pilkada sudah dikeluarkan.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, Pilkada Serentak sebaiknya dilakanakan 2021.
"Pilkada serentak 9 Desember 2020 itu ditunda dan dapat dibenarkan secara kontitusi sesuai prinsip hak asasi manusia sepanjang berkaitan dengan hak atas kesehatan sebagaimana diatur dalam Universal Declaration of Human Rights 1948," ujar Fahri dalam acara diskusi virtual bertajuk, Perppu dan Dampak Penundaan Pilkada di Tengah Covid-19 Minggu (31/5/2020).
Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Viryan Azis, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Peneliti Kepemiluan Ferry D. Liando dan akademisi UIN Alauddin Makassar Syamsuddin Radjab.
Fahri menuturkan, perspektif hukum sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 mengenai pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang ada 2 keadaan hukum yang diatur sesuai Pasal 201A.
Pada Pasal 201 ayat (6) disebutkan, pemungutan suara serentak ditunda kerena terjadi bencana non alam. Sementara rumusan norma Pasal 120 ayat (1) menjelaskan pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020.
Menurutnya, ada ketentuan lanjutan yang merupakan ekseption terkait pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sesuai ayat (1) berakhir melalui mekanisme dalam Pasal 122A.
"Secara yuridis, ini merupakan sarana hukum yang telah didesain sebagai politik hukum di dalam Perppu untuk mengatasi serta mengantisipasi jika keadaan pendemi ini tidak berahir. Dan secara objektif sampai dengan saat ini kurva penularan Covid-19 belum signifikan untukdibilang aman suatu tata kehidupan sosial kemasyarakatan yang sehat dan kondusif," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi