Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kementerian P2MI Bongkar Modus Lowongan Kerja Fiktif di Luar Negeri, 7.908 Link Sudah Dihapus
Advertisement . Scroll to see content

CPMI Ilegal Nyaris Jadi Tentara Bayaran, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Iming-Iming Gaji Besar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:09:00 WIB
CPMI Ilegal Nyaris Jadi Tentara Bayaran, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Iming-Iming Gaji Besar
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural asal Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang direkrut sebagai tentara bayaran. Korban berinisial S itu dijanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan dan bonus penandatanganan kontrak sebesar Rp400 juta.

Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan pendampingan dan pendalaman terhadap S pada Jumat (30/10/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai pembatalan keberangkatannya secara mandiri.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa kejelasan jenis pekerjaan dan prosedur penempatan.

“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya. Jangan sampai keinginan mendapatkan penghasilan lebih baik justru membawa masyarakat pada pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan diri,” ujar Mukhtarudin, Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan hasil pendalaman, S mengetahui lowongan tersebut melalui iklan pop-up di Instagram yang mengarahkannya untuk berkomunikasi dengan agensi luar negeri. Perekrut menjanjikan gaji sekitar Rp40 juta per bulan, bonus penandatanganan kontrak Rp400 juta, serta masa kontrak selama satu tahun yang dapat diperpanjang.

Seluruh biaya keberangkatan S, mulai dari akomodasi, pembuatan paspor, hingga tiket penerbangan internasional, ditanggung pihak agensi. S juga diinstruksikan mengaku sebagai wisatawan apabila diperiksa petugas Imigrasi di bandara.

S akhirnya membatalkan keberangkatannya setelah pihak agensi menolak permintaan uang muka yang akan dikirimkan kepada istrinya di kampung halaman. Penolakan tersebut membuat S curiga bahwa janji pembayaran gaji dan pemenuhan hak-haknya selama bekerja tidak akan dipenuhi.

Setelah menerima informasi pembatalan itu, petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta segera mendatangi S untuk melakukan pendampingan dan pendalaman. Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai tawaran pekerjaan dan proses perekrutan yang dijalani S.

Selanjutnya, S diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di bawah BP3MI Banten untuk mendapatkan penampungan sementara, pemulihan kondisi mental, serta pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal.

Mukhtarudin menegaskan, Kementerian P2MI terus memperkuat upaya pencegahan penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, termasuk menindaklanjuti dugaan perekrutan ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Pelindungan pekerja migran Indonesia dimulai sejak sebelum keberangkatan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan tawaran pekerjaan dan proses penempatan melalui jalur resmi. Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, segera laporkan kepada Kementerian P2MI agar dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Masyarakat yang menemukan informasi lowongan kerja luar negeri di media sosial yang terindikasi penipuan atau menggunakan modus perekrutan mencurigakan dapat melapor melalui nomor layanan pengaduan 08118080141 dengan memilih menu Layanan Kejahatan Siber.

Kementerian P2MI juga tengah menghimpun informasi mengenai kontak agensi luar negeri dan pihak yang membiayai keberangkatan S. Informasi tersebut akan dikoordinasikan dengan instansi penegak hukum dan pihak berwenang untuk menelusuri dugaan jaringan perekrutan ilegal lintas negara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut