Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD
JAKARTA, iNews.id - Dosen aparatur sipil negara (ASN) di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung, Imam Ahmad mengisahkan perjuangannya menjadi dosen dengan upah minim. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Imam harus berjualan bubur bayi dan baju anak.
Kesaksian tersebut diungkapkan Imam Ahmad saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/7/2026).
Imam menjelaskan, cita-citanya menjadi dosen telah tumbuh sejak menempuh pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia. Usai lulus, dia menjadi guru honorer pada 2013 hingga 2018 dengan gaji sekitar Rp2 juta per bulan di Jawa Barat.
Dari penghasilan tersebut, dia menyisihkan sebagian gajinya untuk melanjutkan pendidikan magister (S2) demi mewujudkan impian menjadi dosen.
"Saya S2, selanjutnya 2017 saya lulus dan 2018 saya belajar mati-matian untuk lulus PNS karena tes PNS itu sulit dan saingannya cukup banyak. Bayangkan posisi saya saja dulu adalah satu banding tiga puluh," ucap Imam.
Pada 2019, Imam diterima sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dosen. Namun, dia mengaku terkejut karena pendapatan yang diterimanya saat itu hanya sekitar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, termasuk tunjangan.
Setelah diangkat menjadi PNS penuh pada 2020, penghasilannya meningkat menjadi sekitar Rp2,8 juta hingga Rp3 juta. Setahun kemudian, dia mulai menerima tunjangan fungsional pertama setelah memenuhi persyaratan angka kredit, tetapi kenaikannya hanya sekitar Rp375.000.
Sebagai catatan, Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung pada 2020 ditetapkan sebesar Rp3.623.778,91 per bulan. Dengan demikian, penghasilan Imam sebagai dosen ASN saat awal diangkat menjadi PNS yang berkisar Rp2,8 juta hingga Rp3 juta masih berada di bawah UMK yang berlaku saat itu.
Menurutnya, penghasilan tersebut belum sebanding dengan kebutuhan hidup keluarganya di Kota Bandung. Dia mengaku harus membayar kontrakan sekitar Rp25 juta per tahun, di samping memenuhi kebutuhan istri dan anak. Kondisi itu membuatnya mencari penghasilan tambahan di luar profesinya sebagai dosen.
"Saya di Car Free Day berjualan dengan istri saya berjualan bubur bayi, berjualan baju anak, saya beli online saya jual lagi offline demi menghidupi saya. Saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan," kata dia.
Dia juga mengatakan kondisi serupa dialami sejumlah rekannya. Ada dosen yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, kuli bangunan, hingga mengajar di beberapa kampus sekaligus untuk menambah penghasilan.
Dia mengaku pernah mengajar di beberapa kampus dalam sehari sehingga harus berpindah-pindah lokasi demi memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Iman mengatakan dosen seharusnya dapat fokus mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat, tetapi banyak yang terpaksa bekerja sampingan.
"Rekan saya dosen di Politeknik Negeri Bandung, dia selesai ngajar dia ngojol. Rekan saya lagi ada di Kalimantan, dia selain menjadi dosen dia pun tetap menjadi kuli bangunan bapak ibu," ucapnya.
Imam menambahkan, bahkan dia kerap tidak dapat melayani permintaan bimbingan mahasiswa di luar jam kerja karena sedang menjalani pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Bapak ibu, seharusnya dosen itu fokus mengajar, penelitian berkualitas agar lulusannya berkualitas, tapi kenyataannya dosen harus kerja sampingan sehingga waktu tridarmanya kurang," tuturnya.
Sebagai informasi, perkara pengujian UU Guru dan Dosen di MK diajukan dalam dua permohonan. Pada Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026, dua dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang menggugat Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen karena dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil terkait kesejahteraan dosen.
Sementara dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, para pemohon menilai kompensasi dan apresiasi terhadap dosen serta tenaga pendidik di perguruan tinggi tidak sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi yang mereka miliki.
Editor: Aditya Pratama