Cuti Menjelang Bebas, Pengacara OC Kaligis Wajib Lapor ke Bapas Bandung
JAKARTA, iNews.id - Terpidana korupsi OC Kaligis wajib lapor selama cuti menjelang bebas. Dia juga di bawah pengawasan kantor Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Bandung.
"Ya di bawah pengawasan kantor BAPAS Bandung," kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (19/3/2022).
Kaligis mendapatkan cuti menjelang bebas pada Selasa (15/3/2022) kemrin. Kini pengacara kawakan itu sudah keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.
Kaligis terjerat kasus suap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yaitu Tripeni, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Anak buah OC Kaligis, Gary, juga dipenjara karena memberikan suap ke majelis hakim PTUN Medan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memotong hukuman terhadap Kaligis pada 19 Desember 2019 dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Kaligis ditahan sejak 2015 setelah ditangkap KPK. Bila harus menjalani 7 tahun penjara, dia bebas pada tahun ini.
Diketahui, cuti menjelang bebas dapat diberikan dengan syarat telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana. Lamanya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
Editor: Faieq Hidayat