Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara terkait Pengurusan Perkara di MA
JAKARTA, iNews.id - Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY), dituntut hukuman 11 tahun 5 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan," kata JPU KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Jaksa juga menuntut Dadan membayar denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000 (Rp7,9 miliar," kata jaksa.
Uang tersebut harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dapat membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita untuk mengganti.
Diketahui, Dadan didakwa turut serta menerima hadiah sebanyak Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka. Dadan didakwa menerima suap bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Keduanya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Heryanto Tanaka untuk mengupayakan pengurusan kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar dapat dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kepailitan koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana.
KSP Intidana yang sedang diproses oleh MA dapat diputuskan sesuai keinginan Heryanto Tanaka yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Yaitu telah menerima hadiah uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000, dari Heryanto Tanaka," kata JPU di Persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Editor: Rizky Agustian