Daftar 7 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan, Langgar Etik Berat dan Sedang
JAKARTA, iNews.id - Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terkait kasus tewasnya pengendara ojol, Affan Kurniawan (21) dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Dua anggota Brimob masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori,” ujar Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
Agus merinci, pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, yang duduk di depan sebelah kiri driver. Sementara itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.
Lalu, lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” kata dia.
Agus menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat dan pidana.
Sedangkan, pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Editor: Aditya Pratama