Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 7 Kementerian dan Lembaga Akan Terima Aset Obligor BLBI, Kemenko Marves hingga Polri

Senin, 22 November 2021 - 16:27:00 WIB
Daftar 7 Kementerian dan Lembaga Akan Terima Aset Obligor BLBI, Kemenko Marves hingga Polri
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan menghibahkan sejumlah aset milik para obligor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga tujuh kementerian dan lembaga. Aset terkait skandal BLBI yang akan dihibahkan tersebut senilai Rp492 miliar.

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, tujuh kementerian dan lembaga yang akan menerima hibah meliputi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Polri, Badan Pusat Statistik (BPS) serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Sebagai tindak lanjut pengelolaan aset eks BLBI oleh Satgas BLBI pada Kamis, 25 November 2021 Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada pemerintah kota Bogor dan tujuh kementerian lembaga negara," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers melalui akun Youtube Kemenko Polhukam, Senin (22/11/2021).

Dia menjelaskan, pemberian aset tersebut untuk menunjang kinerja kementerian dan lembaga. "Seluruh aset yang bernilai Rp492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik ke masyarakat," ucapnya.

Salah satu aset yang masuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenag berlokasi di Kecamatan Gambir seluas 1.107 m2. Aset itu, kata dia rencananya digunakan untuk program Kemenag. 

"Untuk digunakan dalam pelaksanaan program pendidikan kader ulama internasional masjid Istiqlal atau PKUNI yang diselenggarakan oleh badan pengelola Masjid Istiqlal," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut