Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022 dan Cuti Bersama
JAKARTA, iNews.id - Tahun baru 2022 telah tiba. Masyarakat pun bersiap dan ingin tahu daftar libur nasional tahun 2022 dan jadwal cutinya seperti apa.
Kalender 2022 sendiri yang terdiri dari daftar hari libur nasional tahun 2022 telah diatur pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Namun, keputusan jadwal cuti bersama untuk pekerja swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sedangkan aturan cuti bersama PNS akan disusun oleh MenPAN-RB mengingat kondisi pandemi Covid-19.
Berdasarkan jadwal di atas diketahui tanggal tersebut termasuk daftar hari besar tahun 2022 sehingga menjadi waktu libur.
Libur panjang di tahun 2022 terdapat di bulan Mei, yakni di momen Lebaran pada tanggal 2-3 Mei 2022 yang jatuh pada hari Senin dan Selasa. Sebelumnya terdapat hari libur Sabtu dan Minggu, yakni 30 April dan 1 Mei.
Tahun baru China atau imlek jatuh pada bulan Februari, tepatnya tanggal 1 dan hari Selasa. Jika ingin libur dengan waktu yang lebih panjang, ada hari kejepit di tanggal 31 Januari yang bisa diambil dengan cuti.
Sudah siap liburan dengan daftar hari libur nasional tahun 2022 di atas? Jangan lupa tetap terapkan protokol kesehatan ya!
Editor: Puti Aini Yasmin