Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Lengkap Efisiensi DPR: Rapat Tanpa Snack hingga Pegawai Diimbau Naik Transum

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:01:00 WIB
Daftar Lengkap Efisiensi DPR: Rapat Tanpa Snack hingga Pegawai Diimbau Naik Transum
DPR akan melakukan efisiensi mulai dari menggelar rapat tanpa snack hingga pegawai diimbau naik transportasi umum. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melakukan efisiensi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini tertuang dari Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI terhadap jam operasional penggunaan dan fasilitas lainnya.

Efisiensi dilakukan terhadap penggunaan sejumlah fasilitas operasional, seperti listrik, telepon, air, BBM, jamuan rapat hingga penggunaan kendaraan. Edaran yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 itu, ditujukan untuk para pimpinan tinggi di lingkungan kesekretariatan dan pimpinan DPR.

"Menindaklanjuti arahan Presiden dan Pimpinan DPR RI untuk melakukan efisiensi di lingkungan kementerian dan lembaga maka Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran," bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut yang dikutip, Minggu (29/3/2026).

Adapun isi surat edaran terkait efisien sejumlah operasional di lingkungan parlemen sebagai berikut:

  • 1. Pengaturan operasional gedung dan kawasan DPR RI:

• Penggunaan listrik di lingkungan kantor dengan mematikan aliran listrik apabila sudah selesai digunakan maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.


• Operasional pendingin ruangan (Air Conditioner/AC) mulai pukul 07.00 - 18.00 waktu setempat.
• Lift dan eskalator akan dinyalakan mulai pukul 07.00 - 18.00 waktu setempat. Setelah pukul 18.00, akan dilakukan efisiensi penggunaan/operasional lift hingga 70%.
• Penggunaan telepon dan air disesuaikan dengan kebutuhan.
• Jam operasional sarana olahraga yang berdampak pada penggunaan listrik maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

  • 2. Pengaturan Kendaraan Operasional dan BBM:

• Penghematan BBM kendaraan dinas operasional pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator.


• Kendaraan operasional pegawai disesuaikan dengan jadwal ditetapkannya WFH/WFA.

  • 3. Pengaturan kegiatan dukungan rapat di Kesekretariatan DPR RI:

• Rapat yang bersifat internal di masing-masing Eselon I hanya menyediakan jamuan rapat berupa makan besar.
• Rapat yang dilaksanakan secara daring (online), tidak dapat diberikan jamuan rapat.

  • 4. Pegawai diimbau agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut