Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri: Kami Bukan Penonton
Advertisement . Scroll to see content

Dalam 2 Bulan, Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online

Jumat, 21 Juni 2024 - 16:14:00 WIB
Dalam 2 Bulan, Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online
Para tersangka judi online (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menangkap 464 tersangka kasus judi online. Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka itu berasal dari 318 kasus.

"23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Wahyu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang senilai Rp67,5 miliar dan 257 rekening.

"Dengan menyita barbuk berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," katanya.

Pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Polri merupakan bagian dari Satgas ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat Ketua Harian Satgas Bidang Penegakan Hukum. Sementara Komjen Wahyu Widada menjabat Wakil Ketua Harian.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut