Dalami Kasus Suap DOK Aceh 2018, KPK Geledah 3 Lokasi
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh 2018. Ketiga lokasi tersebut adalah apartemen milik Steffy Burase di Setiabudi Residence, Jakarta Selatan; rumah milik salah satu kerabat Steffy, Farah, dan; kediaman milik kuasa hukum dari istri gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Sayuti.
Dari ketiga lokasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara dugaan suap DOK Aceh 2018. “Kami menyita dokumen-dokumen terkait proyek DOK Aceh dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Steffy adalah tim ahli dari lomba lari Aceh International Marathon 2018. Namun, pelaksanaan ajang tersebut tersandung kasus dugaan suap DOK Aceh 2018 yang menyeret Irwandi Yusuf sebagai tersangka. “Tentu saja (barang bukti) yang diamankan relevan dan terkait dengan penanganan perkara ini,” tutur Febri.
KPK menduga, dari total fee Rp1,5 miliar terkait dengan ijon proyek pembangunan infrastrukur yang diterima Irwandi, akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018. Adapun pemberian suap diduga bagian dari commitment fee sebesar 8 persen untuk pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari Dana Otonomi Khusus 2018.
KPK menangkap Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada 3 Juli 2018 malam. Dalam penangkapan itu, KPK juga mengamankan beberapa bukti. Di antaranya berupa uang Rp50 juta, catatan perbankan, dan dokumen proyek. Steffy telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Editor: Ahmad Islamy Jamil