Dalami Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Ahmad Heryawan Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat dua periode Ahmad Heryawan (Aher). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan tersangka Bupati Kabupaten nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Hari ini Aher dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (20/12/2018).
Dalam perkara Meikarta, KPK menduga ada suap terkait dengan perizinan pada fase pertama untuk lahan seluas 84,6 hektare, dari tiga fase dengan total 774 hektare lahan proyek. KPK menyangka Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan kawan-kawan menerima suap untuk perizinan fase pertama sejumlah Rp13 miliar, dan baru terealisasi sebesar Rp7 miliar.
Uang suap itu diberikan kepada Neneng dan kawan-kawan melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Lima di antaranya adalah Bupati Neneng; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Nahat MBJ Nahor; Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi. Kelima orang itu diduga sebagai penerima suap.
Selanjutnya, ada Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; Konsultan Lippo Group, Taryudi; Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group, Henry Jasmen yang diduga sebagai pemberi suap.
Sebagai pihak penerima, Neneng dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad