Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasi Datun Kejari HSU Kabur saat OTT, Sempat Tabrak Petugas KPK
Advertisement . Scroll to see content

Dalami Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirjen di Kementerian ESDM

Senin, 17 September 2018 - 10:50:00 WIB
Dalami Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirjen di Kementerian ESDM
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Hari ini (17/9/2018), KPK memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

“Diperiksa sebagai saksi untuk ES (Eni Maulani Saragih),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Pemanggilan terhadap Bambang merupakan jadwal pemeriksaan perdana. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Eni ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di rumah Idrus Marham. KPK menduga Eni telah menerima Rp4,8 miliar dari Johannes Kotjo. Penerimaan itu sebagai commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun Idrus diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.

Eni setelah diperiksa penyidik KPK mengaku ada aliran dana Rp2 miliar ke Munaslub Partai Golkar. "Tadi memang ada duit yang 2 miliar, saya terima, sebagian saya inikan (salurkan) untuk Munaslub (Golkar)," kata Eni di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut