Dalton Tanonaka Ditangkap atas Penipuan Investasi, Kejagung: Dijatuhi Pidana 3 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Pembawa Berita Dalton Ichiro Tanonaka ditangkap atas kasus penipuan investasi. Dia sempat buron sejak 2018.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan kasus itu bermula saat Dalton selaku Dirut PT Melia Media Internasional yang bergerak pada bidang produksi siaran Indonesia menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan 25 persen.
Dalton meminta korban menyetorkan 1 juta dolar AS sebagai investasi. Namun korban sempat ingin melihat terlebih dulu profil perusahaan.
"Korban ingin mengetahui tentang perusahaan itu, ingin tahu tentang usaha perusahaan itu, lagi-lagi terpidana menjanjikan boleh mlihat prospek perusahaan itu dengan syarat harus menyetorkan separuh dari investasi itu. Jadi sudah menyetorkan sebesar 500.000 dolar AS," kata Hari, Rabu (7/9/2020).
Prihatin Pendemo Rusuh Rusak Taman Cikapayang, Yana Mulyana: Jangan Terulang Lagi
Hari mengatakan janji Dalton kepada korban tidak terpenuhi. Korban lalu melapokan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalton sempat melakukan banding dan dibebaskan dari semua tuduhan. Namun, jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Mancing di Sungai, Nelayan Asal Banyuasin Tewas Diserang Buaya
"Atas dasar putusan pengadilan tinggi tadi, maka jaksa melakukan upaya hukum kasasi. kasasinya diterima oleh MA, sehingga terpidana dijatuhi pidana selama tiga tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Hari.
Dalton ditangkap di apartemennya tanpa perlawanan di Jakarta Selatan. Dia akan segera ditahan di Rutan Salemba.
"Karena dalam situasi pandemi, sehingga protokol kesehatan masih akan kita lakukan. Mudah-mudahan hari ini juga, segera jaksa eksekutor akan melaksanakan eksekusi," ucapnya.
Dalton merupakan mantan pembawa berita di CNN, Metro TV, hingga TVOne. Dia juga sempat berkolaborasi membawakan acara bersama Sandiaga Uno.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq