Dampak Corona, 162.416 Buruh Kena PHK
JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendata ada sekitar 162.416 pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan oleh masing-masing perusahaannya, sebagai imbas dari mewabahnya virus corona (Covid-19). Data tersebut diterima KSPI dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
"Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, terdapat 162.416 pekerja telah melapor di-PHK dan dirumahkan," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, Senin (6/4/2020).
Adapun, rincian 162.416 pekerja tersebut yakni, sejumlah 30.137 pekerja di-PHK, dan sebanyak 132.279 lainnya dirumahkan tanpa upah. Jumlah itu, kemungkinan akan terus bertambah jika tidak ada upaya yang serius dari pemerintah.
"Bisa saja di DKI akan ada penambahan jumlahnya pekerja yang di PHK dari perusahaan garmen dan tekstil yang ada di wilayah Pulogadung, Cakung, Cilincing, hingga Marunda. Apalagi juga ada kabar, di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, saat ini sudah ribun orang buruh ter-PHK," kata Kahar.
Saat ini, kata dia, ada dua ancaman serius yang dihadapi kaum buruh. Pertama, potensi hilangnya nyawa buruh karena masih diharuskan bekerja dan tidak diliburkan ketika yang lain melakukan physical distancing. Sedangkan yang kedua, yakni darurat PHK yang akan mengancam puluhan hingga ratusan ribu buruh
"Oleh karena itu, Ini adalah saat yang tepat untuk menurunkan biaya produksi dari perusahaan swasta tersebut, dengan meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh. Supaya produksi tetap jalan, bisa libur bergilir. Sehingga ada penghematan listrik, katering, dan sebagainya, Toh omset juga sedang turun," ucapnya.
Selain itu, KSPI juga meminta pemerintah dapat mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter agar nilai tukar Rupiah tidak semakin melemah dan indeks saham gabungan tidak anjlok. Serta, memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada buruh, pengemudi transportasi online, dan masyarakat kecil yang lain.
"Memberikan insentif kepada industri pariwisata, retail, dan industri lain yang tedampak, agar mereka bisa bertahan di tengah-tengah pandemi corona. Misalnya dengan menghapus bunga pinjaman bank bagi pengusaha di sektor pariwisata atau menghapus pajak pariwisata, memberikan kelonggaran cicilan utang untuk menunda selama setahun tidak membayar cicilan," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq