Dana Otsus Diperpanjang, Mahfud MD Minta Pengawasan Diperketat
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus (Otsus). Menko Polhukam Mahfud MD meminta pengawasan diperketat.
"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya," ujarnya, Selasa (30/3/2021).
Dia menjelaskan, dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang (UU) Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf revisi tersebut telah diserahkan kepada DPR.
Sebagai realisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2020, pemerintah juga mengeluarkan Kepres No. 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Hukum untuk meneliti penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Mahfud menyebut pembangunan di Papua belum efektif karena korupsi dan keamanan. Dia meminta pihak terkait mengawasi ketat.
"Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Kerja sama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq