Danantara Bakal Danai Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menggandeng BPI Danantara sebagai salah satu penyokong modal awal untuk mendirikan Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Poin ini tertuang di dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) yang dibahas bersama jajaran akademisi di Komisi XI DPR RI, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan draf RUU PFII, tepatnya pada Pasal 5, instrumen modal awal untuk LP PFII dapat berwujud dana tunai, Barang Milik Negara (BMN), barang milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan/atau bentuk aset lainnya yang dinilai sah secara hukum.
Selanjutnya, klasifikasi mengenai asal pendanaan tersebut dipertegas secara rinci pada Pasal 5 ayat (2) yang menegaskan keterlibatan lembaga investasi anyar milik pemerintah tersebut.
"Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis kutipan draf Pasal 5 ayat (2) RUU PFII.
Regulasi tersebut juga menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi operasional internal. Paling lambat 30 hari kalender setelah kucuran modal awal tersebut diterima, Kepala LP PFII diwajibkan untuk segera menyampaikan rencana kerja serta anggaran terkait tata cara penggunaan dana tersebut kepada otoritas terkait.