Danpuspom: Panglima Sangat Kecewa, Korupsi Masih Terjadi di Lingkungan TNI
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kecewa karena korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko terkait kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi.
"Yang perlu saya tegaskan di sini, bahwa terus terang dengan adanya kejadian tangkap tangan ini khususnya, Panglima sangat kecewa. Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Itu yang perlu ditegaskan," kata Agung saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
 
                                Dalam kesempatan itu, Agung menegaskan Panglima TNI sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Oleh karenanya, Puspom TNI akan melanjutkan proses hukum terhadap Henri Alfiandi.
"Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan," imbuhnya.
 
                                        KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsda Henri Alfiandi.
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letkol Adm, Afri Budi Cahyanto; Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga telah menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil.
Adapun, proyek yang diduga dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK menyerahkan dua tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya.
Editor: Reza Fajri