Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Dari 2 Orang Dekatnya, Setnov Diduga Terima USD7,3 Juta

Rabu, 28 Februari 2018 - 22:53:00 WIB
Dari 2 Orang Dekatnya, Setnov Diduga Terima USD7,3 Juta
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/2/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dua orang dekat Setya Novanto (Setnov), Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, diduga menjadi perantara suap untuk Setnov dalam kasus korupsi e-KTP.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, Setnov diduga menerima USD7,3 juta dari keorang dekatnya itu. Irvanto merupakan keponakan Setnov dan Made Oka Masagung masih kerabat mantan Ketua DPR itu juga. Dalam kasus ini, keduanya bertindak sebagai pihak swasta.

“IHP (Irvanto) diduga menerima total USD3,5 juta periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan untuk Setya Novanto. MOM (Made Oka) melalui kedua perusahaannya diduga menerima total USD 3,8 juta yang juga diperuntukan pada Setya Novanto,” ujar Agus dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Agus menjelaskan peran Irvanto yang menggunakan konsorsium PT Murakabi Sejahtera yang akhirnya kalah dalam proses lelang. Agus menyebut bahwa Irvanto diduga mengetahui sejak awal bahwa ada fee 5 persen agar anggaran proyek tersebut lancar.

Sedangkan Made Oka, diduga menerima total USD3,8 juta yang diperuntukan bagi Setya Novanto. Uang tersebut diduga disalurkan melalui dua perusahaan di luar negeri. Yakni sebesar USD1,8 melalui OEM Investment Pte Ltd dan USD2 juta melalui PT Delta Energy dari perusahaan Johannes Marliem Biomorf Mauritius selaku penggarap proyek e-KTP.

Seperti diketahui, KPK juga telah menetapkan kedua orang dekat Setnov tersebut menjadi tersangka. Irvanto dan Made Oka diduga ikut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai paket Rp5,9 triliun.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut