Dari Balik Penjara, Habib Rizieq Raih Gelar Doktor dari Universiti Sains Islam Malaysia
JAKARTA, iNews.id – Habib Rizieq Shihab yang berstatus terdakwa menyandang gelar doktor dari balik penjara setelah berhasil menyelesaikan ujian promosi doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), Kamis (15/4/2021). Kabar itu disampaikan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar.
Ucapan rasa terima kasih pun dihaturkan kepada sejumlah pihak. "Dengan ini kami kuasa hukum Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab menginformasikan kepada segenap Umat bahwa pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H / 15 April 2021 M telah dilaksanakan Ujian Disertasi Doktoral secara online oleh Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/4/2021).
Aziz menyampaikan dalam disertainya, HRS mengangkat sebuah judul "Metodologi Pemilahan Antara Usul Dan Furu' Dalam Aqidah Dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah".
Dalam keterangannya, Aziz juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak. Pertama, kepada kerabat maupun sahabat yang selalu setia mendampingi dalam suka dan duka, hingga Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab selama ini selalu termotivasi untuk menyelesaikan Program Doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).
"Mengucapkan terima kasih atas segala doa dari para habaib dan ulama, serta santri dan segenap Umat Islam, hingga akhirnya Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dapat menyelesaikan Program Doktoral di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM)," ujarnya.
Ketiga, lanjut dia, terima kasih juga disampaikan kepada majelis hakim dan Kejaksaan yang telah memberi kesempatan kepada Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab untuk mengikuti Ujian Disertasi Doktoralnya. Sehingga, hal tersebut tidak berbenturan dengan waktu persidangan.
"Kelima, mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Shihab dalam pemenuhan Hak Asasi Manusianya yang dijamin oleh Konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni Hak atas Akses Pendidikan, semoga POLRI dan Bareskrim POLRI dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki