Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mabes Polri Dibanjiri Karangan Bunga Dukung Pengusutan Penyadapan Presiden Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Dasco Minta Komisi III DPR Pantau Kasus Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit cs

Jumat, 06 November 2026 - 15:00:00 WIB
Dasco Minta Komisi III DPR Pantau Kasus Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit cs
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRSufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III turut memantau kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

"Kami akan meminta komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Kendati demikian, pihaknya menyerahkan penanganan perkara kasus penyadapan ilegal ini kepada Polri.

"Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Dasco.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta akses ilegal. Terbaru, Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka kasus penyadapan. 

Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan. 

Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.  

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM dan pengusaha.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut