Datangi KPK, MAKI Minta KPK Patuhi Putusan Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta lembaga antirasuah itu mematuhi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel. Dalam amar putusannya, PN Jaksel memerintahkan KPK segera menetapkan Boediono dkk sebagai tersangka baru kasus Century.
"Sebagaimana yang kita ketahui, putusan praperadilan telah dibacakan Senin (9/4/2018) kemarin yang mengabulkan dan memerintah KPK untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan membawa ke pengadilan dan menetapkan tersangka atas nama yang seperti itu Boediono dan kawan-kawan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman setelah menyerahkan laporan pengaduan masyarakat di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Dia menyampaikan, surat permintaan untuk dilaksanakan putusan itu oleh KPK. Dia juga menyerahkan salinan putusan praperadilan dari PN Jaksel ke KPK. Boyamin mendatangi KPK bersama dengan istri dan anak terpidana kasus Century Budi Mulya. Mewakili MAKI, Boyamin mengaku menyampaikannya selaku korban kasus korupsi mewakili korban korupsi yang menimpa Nadya Mulya (anak Budi Mulya) dan Anne Mulya (istri Budi Mulya) sebagai perwakilan terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Budi Mulya.
"Jadi artinya saya korban korupsi menuntut keadilan dengan selebihnya Pak Budi Mulya dan Pak Boediono untuk dijadikan tersangka. Sementara Bu Anne dan Nadya meminta kepada pihak lainnya untuk diproses ini yang termuat dalam surat saya yang sudah saya foto dan bagikan pada temen. Tadi sudah diterima Andika, bagian pengaduan masyarakat dan sudah kami terima tanda terima. Prinsipnya adalah diteruskan kepada pimpinan (KPK)," jelasnya.
Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century senilai Rp8 triliun. Perintah tersebut tertuang dalam keputusan nomor 24/Pid.Prap/2018/ Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh MAKI melawan KPK. MAKI mendalilkan KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya.
Bahkan KPK terkesan telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah. Lembaga antirasuah itu tidak pernah menyebut telah menghentikan penyidikan, namun menurut MAKI, selama ini selalu berdalih masih mendalami dan menganalisis kasus Century.
Boyamin menyebut pengabulan gugatan praperadilan ini membuat KPK tidak mempunyai alasan lagi untuk tidak menuntaskan perkara korupsi Bank Century tersebut. "KPK selama ini hanya berdalih masih mendalami dan analisa kasus century dan tidak mau disebut telah menghentikan penyidikan," ucap Boyamin melalui pernyataan tertulis yang diterima iNews.id, Selasa (10/4/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah terdakwa Budi Mulya divonis bersalah sejak dua tahun lalu dalam perkara megakorupsi Bank Century, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru. MAKI menilai ada yang tidak beres sehingga mengajukan praperadilan agar status kasus tersebut jelas.
MAKI mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK terkait kasus Century hingga tiga kali. Isi gugatannya mendorong KPK segera menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi Bank Century. Boyamin menyebutkan, mereka yang layak menjadi tersangka baru yakni semua nama yang disebut dalam dakwaan Budi Mulya.
Dalam sidang praperadilan, hakim tunggal Efendi Muhtar dalam amar putusannya menolak eksepsi KPK selaku termohon untuk seluruhnya. Sebaliknya, PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan oleh MAKI untuk sebagian.
Editor: Azhar Azis