Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : ANRI Akui Tak Punya Daya Paksa Ambil Ijazah Jokowi dari KPU
Advertisement . Scroll to see content

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:55:00 WIB
Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014
Bonatua Silalahi dan Roy Suryo menerima fotokopi ijazah Jokowi saat nyapres 2014 silam di KPU RI, Jumat (24/10/2025). (Foto: iNews.id/ Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi menerima salinan fotokopi ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Jumat (24/10/2025). Diketahui, salinan itu digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai Presiden pada 2014 silam.

Berdasarkan pantauan iNews.id di lokasi, Bonatua datang bersama podcaster Michael Sinaga dan beberapa orang lainnya. Hanya saja pertemuan Bonatua berlangsung tertutup. Lalu, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo terlihat datang terlambat.

"Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir, jadi ini fotokopi yang di-fotokopi. Jadi ini agak beda dengan 2019, ternyata 2014 itu semua masih manual," kata Bonatua Silalahi, Jumat (24/10/2025).

"Jadi peserta memberikan fotokopi terlegalisir dari universitasnya, lalu disimpan oleh KPU dan KPU memfotokopi-nya, inilah yang dikasih ke saya," tutur Bonatua.

Menurutnya, ijazah terlegalisir ini memang sama dengan apa yang dikumpulkannya setiap tahun. Pihaknya pun akan segera meminta salinan dokumen yang turut diserahkan di Solo.

"Jadi memang dari yang kita kumpulkan, dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua," jelas dia.

"Yang 2005 kita lagi minta tim kita di Solo, dan yang beda itu cuman pejabat-pejabat legalisirnya karena memang tahunnya berbeda," ungkap Bonatua.

Dalam kesempatan itu dia juga menjelaskan salinan ijazah yang diterima ini masih ada bagian yang tertutup. Ia pun mempertanyakan alasan sejumlah informasi di salinan ijazah Jokowi itu ditutup.

"Mengapa ditutup? Apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? Apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? Pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya," ungkap Bona. 

"Misalnya ini kalau kita baca di peraturan keputusan KPU yang nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," tandasnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut