Datangi LPSK, TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Perlindungan Relawan Korban Penganiayaan Oknum TNI
JAKARTA, iNews.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (5/1/2024). Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud tengah mengupayakan permohonan perlindungan kepada relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, yang mengalami penganiayaan oleh oknum TNI.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan, pihaknya mengajukan permohonan perlindungan 7 korban sekaligus saksi kasus penganiayaan itu. Ifdhal mengatakan, ada dua hal yang diajukan kepada LPSK.
"Pertama, kami meminta LPSK untuk membuat tim untuk melakukan upaya mengidentifikasi atas apa yang dialami oleh korban penganiayaan di Boyolali itu," ujar Ifdhal di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (5/1/2024).
"Juga memastikan dilakukannya perlindungan medis terhadap mereka dan juga upaya untuk pemulihan hak-hak mereka sebagai korban dalam bentuk kompensasi (restitusi atau ganti rugi)," lanjut Ifdhal.
Kemudian pengajuan yang kedua, TPN meminta LPSK mendampingi para korban selama proses hukum yang nantinya akan berjalan.
"Kenapa kami ajukan tuntutan ini, karena Kodim Boyolali tersebut ada arahan dari panglima dan KSAD itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kalau sudah ada penetapan tersangka itu kan berarti akan ada proses hukum terhadap mereka yang akan berjalan di pengadilan militer," kata Ifdhal.
Ifdhal mengungkapkan, upaya pengajuan perlindungan kepada LPSK ini dilakukan lantaran ada pembangunan opini atas korban yang terkesan sebagai penyebab penganiayaan tersebut.
"Jadi ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk. Jadi kan ini ada suatu proses seakan korban ini yang salah. Karena itu memerlukan pendampingan dari LPSK," kata Ifdhal.
Editor: Reza Fajri