Datangi Petamburan, Polisi Larang Konpres FPI
JAKARTA, iNews.id – Polisi mendatangi markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Mereka memastikan tidak ada lagi aktivitas di tempat tersebut setelah pemerintah resmi mengumumkan pelarangan organisasi tersebut.
Dalam penyisiran tersebut, polisi juga memastikan semua atribut FPI tidak ada lagi, baik banner, spanduk maupun pamflet. Terhadap atribut yang masing terpasang, polisi memberikan pilihan kepada anggota FPI untuk menurunkan atau diturunkan petugas.
"Penertiban ini untuk memastikan bahwa di sekretariat ini tidak ada kegiatan apa pun lagi,” kata Heru.
Tidak hanya itu, polisi juga menegaskan kedatangan mereka untuk memastikan tidak ada konferensi pers (konpres) yang akan dilakukan FPI. Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) menteri, semua aktivitas organisasi bentukan Habib Rizieq Shihab itu dilarang.
“Tidak boleh (konpres) karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi. Artinya, tidak boleh,” kata dia.
Sebelumnya beredar informasi ke media FPI akan menggelar konpres merespons pengumuman SKB menteri yang melarang semua aktivitas FPI. Pemerintah juga menegaskan, sejak Juni 2019 FPI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing karena tak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan informasi yang beredar, konpres sedianya digelar di markas FPI, Petamburan, pukul 16.00 WIB. Namun dengan kedatangan aparat kepolisian itu, konpres menjadi tidak jelas kelanjutannya.
Editor: Zen Teguh