Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler TNI, Berikut Pengertian dan Aturannya
JAKARTA, iNews.id - Beberapa waktu lalu Deddy Corbuzier dapat pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Lantas apa yang dimaksud dengan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler?
Artikel kali ini akan membahas pengertian pangkat Letkol Tituler beserta aturannya.
Melalui akun sosial media pribadinya, Deddy Corbuzier mengunggah foto sedang mengenakan pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan pangkat dua melati di pundak.
"Penganugerahan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. An honor and proud," tulis Deddy Corbuzier di akun Twitter @corbuzier dikutip iNews.id, Kamis (15/12/22).
Pada unggahan tersebut nampak Menhan Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier dalam posisi saling hormat. Lalu apa itu pangkat tituler? Berikut pengertiannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tituler adalah pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Pemberian pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Administrasi Prajurit TNI. Secara lebih rinci, pangkat tituler ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Pangkat tituler dapat dicabut ketika yang bersangkutan sudah tidak lagi memangku jabatan tersebut. Penerima pangkat tituler mendapat perlakuan administrasi terbatas selama pangkat belum dicabut.
Selain Deddy Corbuzier, ada 10 nama yang mendapat pangkat tituler. Menurut Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan pangkat Letnan Kolonel Tituler diberikan kepada ayahanda dari Azka itu.
Deddy dianggap dapat meyebarkan pesan kebangsaan melalui kemampuan komunikasi publik yang ia miliki.
Editor: Komaruddin Bagja