Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam Pelajar Jabar, Batas Aktivitas Mulai Pukul 21.00 WIB
BANDUNG, iNews.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerapkan kebijakan jam malam bagi pelajar Jabar mulai pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025, dengan tujuan membentuk generasi muda yang sehat, berkarakter dan produktif.
Pemberlakuan jam malam ini tidak hanya bersifat imbauan, melainkan diwajibkan kepada seluruh peserta didik di wilayah Jabar. Aktivitas di luar rumah bagi pelajar dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB setiap harinya. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menciptakan Generasi Panca Waluya, yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Penerapan jam malam bagi pelajar di Jabar mulai pukul 21.00 WIB bukan tanpa alasan. Dalam surat edarannya, Dedi Mulyadi menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan optimal kepada peserta didik dari berbagai potensi pengaruh negatif.
“Kebijakan ini penting untuk melindungi anak-anak dari pengaruh negatif serta mendukung tumbuh kembang mereka secara sehat, aman, dan berkarakter,” tulis Gubernur dalam surat yang ditandatangani secara elektronik tersebut dikutip dari iNews Cirebon, Selasa (27/5/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh Bupati, Wali Kota, camat, lurah, dan kepala desa se-Jawa Barat untuk mengawasi dan menerapkan pembatasan ini secara menyeluruh. Tidak hanya itu, kepala sekolah, pimpinan lembaga pendidikan, dan tokoh agama juga diminta aktif dalam pengawasan peserta didik.
Meski bersifat ketat, penerapan jam malam bagi pelajar di Jabar mulai pukul 21.00 WIB tetap memberikan ruang bagi sejumlah pengecualian. Peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial dengan pendampingan orang tua, serta kondisi kedaruratan, diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut.
Begitu pula bagi pelajar yang tengah dalam perjalanan pulang dari luar kota bersama orang tua atau wali, mereka tidak termasuk dalam kategori pelanggaran. Namun demikian, pihak sekolah dan pemerintah desa tetap diminta mencatat dan mengawasi aktivitas ini agar tidak disalahgunakan.
Pemda setempat diminta segera melakukan pembinaan apabila ditemukan pelajar berkeliaran tanpa tujuan jelas pada malam hari. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam membangun kesadaran disiplin di kalangan remaja. Penanganan berbasis komunitas dan partisipasi keluarga dianggap menjadi kunci keberhasilan dari kebijakan tersebut.
Dedi Mulyadi meyakini bahwa pembatasan aktivitas malam akan menjadi tonggak penting dalam membentuk generasi unggul di Jawa Barat. Konsep Generasi Panca Waluya mencerminkan harapan akan anak-anak yang sehat jasmani (Cageur), baik hati (Bageur), jujur (Bener), cerdas (Pinter) dan terampil bersosialisasi (Singer).
Lewat kebijakan ini, Pemprov Jabar menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan kepedulian terhadap waktu sebagai bagian dari pembangunan karakter pelajar.
Editor: Donald Karouw