Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamanan Ketat Sidang Hak Angket DPRD Pati: 3.379 Personel Gabungan TNI - Polri Diturunkan
Advertisement . Scroll to see content

DEEP Indonesia Sebut Hak Angket Pemilu Jaga Kemurnian Suara Rakyat: Bukan soal Kalah Menang

Sabtu, 24 Februari 2024 - 15:02:00 WIB
DEEP Indonesia Sebut Hak Angket Pemilu Jaga Kemurnian Suara Rakyat: Bukan soal Kalah Menang
DEEP Indonesia menyatakan hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024 dapat menjaga kemurnian suara rakyat. (Foto: Ilustrasi/Pemilu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Democracy and Electoral Empowerment (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan wacana untuk hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 dapat menjaga kemurnian suara rakyat. Dia mengatakan hak angket bukan persoalan kalah dan menang.

"Menurut saya bukan hal yang tabu dalam bernegara, menjadi salah satu solusi kita bisa membuka pertanggungjawaban ada KPU dan Bawaslu," kata Neni dalam diskusi Polemik MNC Trijaya Network bertajuk 'Gaduh Sirekap dan Wacana Hak Angket' yang digelar secara daring, Sabtu (24/2/2024).

"Yang dijaga kemurnian suara rakyat. Bukan persoalan kalah menang, bagaimana membangun demokrasi dengan free and fair election,"sambungnya.

Dia menilai, usulan hak angket dapat dimaknai sebagai wujud keputusasaan masyarakat kepada pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. 

"Kita juga tidak bisa menangani proses penanganan pelanggaran di lapangan kepada Bawaslu. Tidak bisa ditindak oleh karenanya kita bisa pake cara lain," tuturnya.

Sebelumnya, Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR. Tujuannya untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Hak angket DPR merupakan kewenangan yang dimiliki oleh legislator di Senayan untuk menyelidiki suatu masalah yang dianggap penting dan menuntut penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah. Ini merupakan salah satu alat kontrol dan pengawasan DPR terhadap pemerintah.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut