Deklarasi Benny Wenda, Kompolnas: Polri Bisa Tindak Tegas Pendukungnya di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyebut Polri perlu mengantisipasi gerakan pendukung Benny Wenda di Indonesia. Dia mengatakan bisa saja deklarasi pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat yang didengungkan Benny Wenda memantik gerakan pendukungnya di dalam negeri.
Poengky menyebut Polri bisa langsung menindak tegas pendukung Benny Wenda sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
"Jika ada tindakan yg dilakukan pendukungnya untuk melepaskan diri dari Indonesia, maka Polri harus melakukan penegakan hukum sesuai dengan kejahatan yang dilakukan," kata Poengky di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Menurut Poengky, aparat penegak hukum bisa menerapkan pasal berlapis kepada pendukung Benny Wenda terkait deklarasi Papua Barat.
"Dan bisa dijerat dengan pasal berlapis," ujar Poengky.
Diberitakan sebelumnya, Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat bertepatan dengan momentum 1 Desember yang kerap dirayakan kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Akan tetapi, tidak ada kejelasan ihwal lokasi dan waktu penyelenggaraan deklarasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar masyarakat tidak terlalu ambil pusing, ihwal Deklarasi Negara Papua Barat yang dilakukan okeh Benny Wenda. Apalagi, kata Mahfud, deklarasi yang dilakukan oleh Benny Wenda hanya disampaikan melalui media sosial (medsos) Twitter.
"Rakyat tidak perlu takut, deklarasi kemerdekaannya hanya lewat Twitter. Kenapa kita ribut dengan orang Twitter, saya setiap hari juga Twitter-an, tidak usah terlalu panik," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Editor: Rizal Bomantama