Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemlu: 10.000 WNI Terlibat Kasus Online Scam di 10 Negara, Tak Semua Jadi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Delapan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Otoritas Malaysia Dipulangkan

Jumat, 24 Desember 2021 - 16:23:00 WIB
Delapan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Otoritas Malaysia Dipulangkan
KKP bersama Kemlu bekerja sama memulangkan delapan nelayan Indonesia yang ditangkap Otoritas Malaysia. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Luar Negeri terus bersinergi dalam upaya perlindungan nelayan Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri. Kali ini enam orang nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia dipulangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre, sedangkan dua nelayan lainnya dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi nelayan-nelayan kita. Kami bekerja sama dengan Kemlu dan didukung instansi terkait lainnya telah memulangkan enam orang nelayan asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa keenam nelayan tersebut telah dijemput oleh aparat Pangkalan PSDKP Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre pada Sabtu (19/12/2021). Saat ini keenam nelayan yang diketahui bernama Iwan, Muhammad Puad, Herma, Taufik Hidayat, Ibnu Arfan dan Ervan tersebut telah dibawa ke Rumah Susun Tanjung Uncang untuk dilaksanakan proses karantina terlebih dahulu.

“Sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19, akan dilakukan karantina sebelum kami pulangkan ke lokasi asal,” ujar Adin.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa keenam nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Malaysia pada 5 Mei 2021 di sekitar Perairan Pulau Kendi, Malaysia. Nelayan-nelayan tersebut kemudian ditahan karena melanggar ketentuan keimigrasian dan menjalani proses sidang pada 16 November 2021. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut