Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 25, Rabu 29 April 2026: Sena-Davina Kian Dekat
Advertisement . Scroll to see content

Delik RCTI: Aksi Lancang Penagih Utang

Minggu, 19 Agustus 2018 - 16:33:00 WIB
Delik RCTI: Aksi Lancang Penagih Utang
Delik RCTI mengulas Teror Debt Collector pada Minggu (19/8/2018) malam. (Foto: RCTI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aksi penagih utang atau debt collector yang disertai dengan kekerasan dan intimidasi kembali terjadi. Di berbagai daerah, para kreditur kembali menjadi korban sang juru tagih.

Beberapa waktu lalu seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban penculikan oleh 5 orang debt collector di Jakarta Barat. Bahkan, dirinya mendapat perlakuan tak menyenangkan yang berujung pada pelecehan.

Aksi debt collector bermula dari keterlambatan pembayaran cicilan sepeda motor pada sebuah kantor usaha sewa guna (leasing) sang ibunda.

Tindakan penagihan semena-mena yang tak prosedural makin meresahkan masyarakat. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pemegang tanggung jawab atas perusahaan perbankan dan nonkeuangan belum membuat patok aturan spesifik yang mengatur tata kelola penagihan utang konsumen oleh pihak ketiga atau debt collector.

Iming-iming komisi atas utang yang dibayarkan dan jaminan harta kreditur yang ditarik pun menjadi incaran debt collector.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut