Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sinopsis Sinetron Cinta Sepenuh Jiwa Eps 35, Jumat, 31 Oktober 2025: Bongkar Perselingkuhan Hasbi, Lala Murka
Advertisement . Scroll to see content

Delik RCTI: Koruptor Berbulu Dewan

Minggu, 16 September 2018 - 20:15:00 WIB
Delik RCTI: Koruptor Berbulu Dewan
KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Malang sebagai tersangka kasus korupsi APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015. (Foto: iNews.id/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Momen Pemilu Legislatif 2019 sudah di depan mata. Namun ironinya, korupsi massal yang melibatkan puluhan anggota DPRD dan kepala daerah justru semakin marak.

Di Kota Malang, sebanyak 41 anggota dewan ditangkap karena terlibat suap dan gratifikasi dengan pihak pemerintah kota setempat.

Parahnya, dari 22 tersangka tahap kedua yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 20 di antaranya akan mencalonkan kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada 2019 mendatang.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan korupsi dengan modus serupa yakni di Sumatera Utara dan Jambi. Modusnya sama, memperdagangkan pengaruh atau trading influence.

Fakta tersebut diperoleh setelah KPK melakukan pengembangan atas kasus tangkap tangan yang melibatkan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan kasus dugaan korupsi yang menyeret keterlibatan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola.

Sayangnya, di tengah upaya keras KPK mencegah parlemen menjadi sarang koruptor, Mahkamah Agung dan Bawaslu justru mendukung para mantan napi koruptor untuk maju kembali dalam Pileg 2019.

Padahal, gelaran Pileg 2019 ada momen 5 tahun sekali bagi bangsa ini untuk menghasilkan pemilu yang bersih dan bermartabat.

Saksikan Delik episode 'Koruptor Berbulu Dewan' minggu tengah malam nanti hanya di RCTI.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut