Delpedro cs Dituntut 2 Tahun Penjara Buntut Rusuh Demo Agustus 2025
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa kasus penghasutan berujung kericuhan saat demo Agustus 2025 dengan dua tahun penjara. Salah satu yang dituntut adalah Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru.
Pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Selain Delpedro, terdakwa lain yakni Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan," ujar jaksa penuntut umum.
Delpedro Cs Didakwa Unggah Konten Hasutan Bikin Demo Agustus 2025 Ricuh
Perbuatan yang dinilai jaksa terkait penghasutan itu ialah mengunggah 19 konten di media sosial. Belasan konten itu diunggah pada akun media sosial Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil dan Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Masing-masing terdakwa merupakan pengelola dari akun tersebut. Belasan konten itu diunggah berdasarkan persetujuan para terdakwa.
Pada intinya, jaksa menilai belasan konten yang disetujui untuk diunggah para terdakwa berisi penghasutan yang memantik masyarakat termasuk anak untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," tambah jaksa.
Editor: Reza Fajri