Demokrat Ajukan Gugatan Baru ke PN Jakpus Terhadap 12 Orang Kubu KLB
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengajukan gugatan baru untuk 12 pengurus kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (13/42021). Sebelumnya, Demokrat mencabut gugatan terhadap 10 penggagas KLB.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob mengatakan, menambah dua orang tergugat dalam daftar gugatan sehingga totalnya menjadi 12 orang. Dia tidak menyebutkan dua nama tergugat tersebut.
"Hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru yang mana kami menggugat seluruh aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham (menteri hukum dan hak asasi manusia sebagai turut tergugat)," ujar Mehbob di PN Jakpus, Selasa (13/4/2021).
Dia menjelaskan, menggugat 12 pengurus kubu KLB karena mereka selalu mengaku sebagai pengurus DPP dan menggunakan atribut Demokrat. "Jelas bertentangan dengan Undang-Undang," ucapnya.
Dia mengamati berbagai informasi dari kelompok KLB, politikus Muhammad Rahmad dinilai sering memperkenalkan diri sebagai juru bicara Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Moeldoko masuk dalam daftar tergugat, Mehbob juga masih enggan menjawab. "Nanti kami lihat di gugatan dulu," tuturnya.
Sementara itu, penelusuran Sistem Informasi Perkara PN Jakpus belum menyediakan informasi apapun mengenai gugatan baru yang dilayangkan tim kuasa hukum Demokrat hari ini.
Editor: Kurnia Illahi